Assalamualaikum.
Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.
Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan
saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada
beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.
Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.
Kita
jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat
jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau
boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?
Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg
digunggung.
Tapi
boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.
Thanks & regards
Ana M
tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang
produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak
untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar