Mohon Sharingnya soal accounting
Apakah Nilai PPAJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) Asset bisa diakui sebagai Nilai Assets di Laporan Keuanganatau Harus tetep Senilai AJB asli
Sharing sedikit,.....
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
PPAJB ini di buat bisa o/ notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
PPAJB ini di buat bisa o/ notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar