Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Wajib
Pajak bersifat komersial.
Untuk menghitung PPh harus mengikuti ketentuan
perpajakan (UU,PMK,Per Dirjen), biasa disebut ketentuan fiskal
Jika terdapat perbedaan penerapan maka WP harus
membuat penyesuaian shg penghitungan PPh telah sesuai ketentuan perpajakan.
Penyesuaian dilakukan terhadap biaya yang
menurut ketentuan fiskal tidak diperkenankan sebagai pengurang (non deductible
expense)
Penyesuaian fiskal dibagi menjadi PF positif
& negatif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar