Selamat Pagi Pak Arif dan rekan-rekan tactictax.
Mohon pencerahannya atas pertanyaan di bawah ini.
Teman
saya seorang WP OP melakukan investasi reksadana. Untuk pelaporan nya
di SPT Tahunan seperti apa ya Pak? Lalu, adakah kewajiban perpajakan
atas investasi reksadana ini? Apakah PPh nya final atau
tidak?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Verina
jika kita menerima penghasilan dari investasi reksadana di pasar bursa, itu dipotong pph final oleh pihak yg membayarkan/perusahaan penyelenggara reksadana, maka kita melaporkan penghasilannya di lampiran 1770 III.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar