Yth. Pak Arif Selamat Pagi, saya mau menanyakan tentang PPh 26. Jika customer
PT A membeli jasa analisis ke sebuah perusahaan dari Jepang (PT B). kemudian
pada tagihan yang diberikan PT B, terdapat harga overhead. Pada tagihan yang
diberikan kepada customer oleh PT A juga terdapat harga overhead. Apakah
oberhead tersebut terkena PPh 26? Terimakasih atas bantuannya.
jawab :
PPh 26 dipotong atas penghasilan bruto, jika memang biaya overhead tsb masuk
dalam tagihan maka bisa dianggap ph bruto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar