Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 15 Agustus 2013

laporan spt yg menggunakan tahun buku

Pak Arif ada WP Badan yang baru operasional April 2012 dan mau melaporkan SPT Tahun 2013 tapi masa April 2012 s/d maret 2013 lapor SPTnya boleh kan ?
Dan kalau mau melaporkan juga SPT 2013 dengan Tahun Takwim yaitu April s/d Desember 2013 bisa ? Apakah harus mengajukan surat pemberitahuan ke KPP ? Boleh minta penjelasannya. Terima kasih.

jawab:
tahun takwim itu sama dengan tahun kalender, artinya dari januari sd desember. sedangkan satu lagi disebut tahun buku, misalnya dari april sd maret
lapor spt tahunan 2012 (jan sd des) berarti lapornya akhir april 2013. jadi yg tahun 2013 (jan-des) itu lapor spt-nya akhir april 2014
jika memang di awal sdh menentukan menggunakan tahun buku dan dimulainya april, maka lapor spt paling lambat juli, karena awalnya april berakhir maret, penyampaian spt adalah paling lama 4 bulan berikutnya.
KPP pun harus tahu dari awal jika akan menggunakan tahun buku, kita mengajukan surat yg berisi pemberitahuan kita menggunakan tahun buku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar