selamat siang...
saya mau bertanya perusahaan saya bergerak dalam usaha sewa mobil
pajak yg dikenakan adalh memungut PPN 10%
dan dipungut pph 23 sebesar 2% hal ini klien yg memungut dan menyetorkan sendiri pph 23 karena klien kami BUMN.
yg saya tanyakan adalah perhitungan PPn diambil dr DPP atau DPP-pph 23 terlebih dahulu??
atau DPP-PPn baru menghitung pph 23??
jawab :
Baik pph 23 maupun PPN maka dpp nya adalah sama. Contoh jika dpp ppn 10jt maka
pph yg dipotong adalah 2% x 10jt (jika jasa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar