saya mau bertanya..
perusahaan saya punya hutang ppn 2012,
yang mau saya tanyakan adalah apakah saya tidak bisa membuat laporan tahunan 2012??
jawab
menurut saya ibu bisa membuat laporan tahunan 2012..spt badan 1771 karena beda jenis pajaknya,,,hanya saja hutang ppn ya segera di bayr dan dilapor (spt masa ppn nya)
kemudian perhatikan jumlah penjualan yang telah dilaporkan itu harus sesuai dengan jumlah penjualan yang dilaporkan di spt masa ppn yang nanti akan dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar