Dear Pak Arief dan Rekans,
Dalam
laporan keuangan komersial thn 2012 kami, ada pendapatan tahun 2013
yang sudah diakui sebagai pendapatan di tahun 2012 (karena seharusnya
pendapatan tsb sudah bisa ditagihkan di 2012).
Dimisalkan :
Penjualan Real Thn 2012
: 10.000
Penjualan yg seharusnya ditagihkan di Thn 2012 tp baru bisa ditagihkan di 2013 : 3.000
Total Penjualan yg diakui thn 2012 versi
komersial : 13.000
Pertanyaan saya :
· Bolehkah
kami melakukan koreksi pendapatan sebesar 3.000 pada spt badan? Karena
pada kenyataanya, invoice dan faktur pajak diterbitkan di Januari
2013.
Demikian saya sampaikan. Terimakasih.
Anti
jawab:
secara aturan pajak, maka jml yg 3.000 itu hrs diakui di tahun 2012.
jika berbeda dgn jumlah di spt masa ppn itu tdk masalah, kita tinggal
mencatatnya, shg jika ada pertanyaan dari AR kita bisa menjelaskan
perbedaan angka tsb. trm ksh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar