Met Siang Pak Arif Betul kalau kami mengunakan Tahun buku April 2012 s/d
Maret 2013 dan dilanjutkan untuk pindah ke tahun Takwim masa April s/d
Desember 2013
apakah bisa dan apa harus membuat surat permohonan perubahan tsb?
Terima Kasih atas pencerahannya.
jawab
bapak harus membuat surat permohonan ke KPP dan harus diajukan permohonannya 3 bulan sebelum dimulainya tahun takwim
tsb, jadi kalau mau mulai april 2013 hrs sdh diajukan sejak januari
2013, isi surat juga menuliskan alasan kenapa terjadi perubahan tahun
pajak. untuk lengkapnya silakan temui AR nya, karena dia lah yang akan
memproses surat permohonan perubahan tahun ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar