Pagi sobat Tac Tic Tax,
Pak Arief ijin posting pertanyaan yaa :), mohon dibantu..
Di kantor ada kegiatan marketing yang bagi2 hadiah pada customer, sayangnya
marketing staff kami lupa potong PPh Final, nah bagaimana cara menjurnalnya saat
pembayaran PPh nanti?
Contoh: Hadiah gadget Rp. 3.000.000,- merupakan marketing costs.yang berarti PPh
Final nya Rp. 750.000,- bisakah saya menjurnal seperti ini :
Saat pemberian hadiah :
Dr Marketing costs : Rp 3.750.000,-
Cr Cash : Rp. 3.000.000,-
Cr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-
Saat pembayaran PPh Final:
Dr Hutang PPh Final : Rp. 750.000,-
Cr Cash : Rp. 750.000,-
Mohon koreksi dan sarannya yaa??
Terimakasih banyak..
jawab :
Kalau sy lihat jurnal & besaran angkanya, maka pph nya itu ditanggung oleh
perusahaan sebesar 750rb maka itu menjadi non deductible (tidak bisa diakui sbg biaya).
Maka jurnalnya ya spt yg mba tuliskan itu,
> jk pph dipotong dari pemenang maka
> Cost marketing 3.000.000 (dr)
> Cash 2.250.000 (cr)
> Hutang PPh 750.000 (cr)