Kalo kita beli makanan contoh di KFC, kita d pungut PPN 10% yg d
akumulasikan dengan harga makanannya. Artinya KFC disini sebagai PKP yg
wajib memasukan pajak atas barang yg dijualnya kpd kita sebagai orang
pribadi. apakah betul demikian pak ?
jawab :
utk restoran itu terutang pajak restoran, masuk kelompok pajak daerah,
pajaknya dipungut dispenda. jadi tidak terutang PPN, memang pengusaha
restoran suka menuliskannya PPN, itu keliru. tq
banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 25 Februari 2013
PPN atas produk olahan
Assalamualaikum.
Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.
Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.
Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.
Kita jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?
Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg digunggung.
Tapi boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.
Thanks & regards
Ana M
tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul
Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.
Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.
Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.
Kita jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?
Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg digunggung.
Tapi boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.
Thanks & regards
Ana M
tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul
perpajakan atas reksadana
Selamat Pagi Pak Arif dan rekan-rekan tactictax.
Mohon pencerahannya atas pertanyaan di bawah ini.
Teman
saya seorang WP OP melakukan investasi reksadana. Untuk pelaporan nya
di SPT Tahunan seperti apa ya Pak? Lalu, adakah kewajiban perpajakan
atas investasi reksadana ini? Apakah PPh nya final atau
tidak?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Verina
jika kita menerima penghasilan dari investasi reksadana di pasar bursa, itu dipotong pph final oleh pihak yg membayarkan/perusahaan penyelenggara reksadana, maka kita melaporkan penghasilannya di lampiran 1770 III.
sewa ruangan di hotel
dear pak arief,
pak saya mau tanya perusahaan kami menyewa hotel (kadang cottage)
untuk mengadakan seminar dan pelatihan. kewajiban kami memungut pph 23
atau 4(2). sekalian sama peraturannya ya pak. nuhun
terutang pajak hotel dasar hukumnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Jadi kita tidak memotong pph 23 atau PPh pasal 4(2).
pemotongan PPh 23 & romantikanya
Assalamualaikum wr wb
Selamat Pagi,
P' Arif & teman"
Mohon pencerahan nya yach...
Kondisi nya begini...pada bulan Jan 2012 perusahaan membayar dan melaporkan pph 23, misalkan nilai
dpp nya 20 jt dan pph 23 yang di bayarkan 400 rb, di bulan feb 2013
ternyata baru ketahuan ada satu transaksi dengan "pt x" yang seharus
nya di pot pph tetapi tidak ada pemotongan ( di bayar full) dan
perusahaan tidak membuat bukti potong untuk " pt x "
(jadi seharus nya pada bulan jan 2012 pph 23 yg harus dibayarkan mis 420.000 dengan total dpp 21 jt),
sekarang "PT X" meminta kepastian perusahaan akan memberikan bukti pot atau tidak )
dengan kondisi di atas apa yang sebaik nya di lakukan oleh perusahaan....???
dan apa konsekwensi nya jika perusahaan tidak membuat bukti pot....???
Terimaksih
Rgds,
Irni
Coba ibu bicarakan dgn lawan transaksinya, untuk mengembalikan pembayaran sejumlah pph 23 yg akan ibu setor.
Jika tidak mau, menurut saya itu menjadi resiko pt ibu, yg tdk memotong pada saat pembayaran.
Jika ibu tidak melaksanakan, maka jika pada saat pemeriksaan. Terdapat temuan dpp sebesar yg blm dibayar. Maka denda nya sebesar 100% / 2 kali lipat dari total pph 23 yg blm di bayar.
tanya lagi :
pihak "PT X" bersedia mengembalikan uang yang seharus nya di setor, selama bukti potong tersebut qt berikan, masalah nya transaksi ini terjadi di bulan Jan 2012, dan jika perusahaan membayar dan melaporkan nya di bulan feb 2013, berarti bukti potong di berikan di masa feb 2013....???
jawab :
1. Jika biaya tsb telah diakui ditahun pajak 2012, maka ibu harus buatkan bukpot di masa jan 2012 dgn pembetulan masa pph 23.
2. Jika bukpot dibuat di tahun 2013, maka begitu jg biaya nya harus diakui di tahun pajak 2013
setuju. mumpung spt tahunan 2012 belum dilaporkan, jika perusahaan mau menganggap transaksi biaya ini diakui di 2012, segera saja lakukan pelaporan spt masa pph 23, jika memang sebelumnya sdh ada pelaporan spt masa pph 23. paling kena sanksi bunga dari kpp karena telat memotong dan menyetorkan. yg penting kita sdh melakukan pemotongan atas biaya tsb.tq all.
beda pph pasal 21 dengan pph pasal 23
Selamat Pagi,
Pa Arief mau tanya kalau yang membedakan mana jasa akuntansi dan jasa
instalasi komputer yang harus dikenakan PPh Psl 21 dan mana yang harus dikenakan
PPh Psl 23 bagaimana ya pa?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam/Naela
jawab
PPh 21 : wajib pajaknya perorangan
PPh 23 : wajib pajaknya bekerja Atas Nama perusahaan (pt/cv).
Pa Arief mau tanya kalau yang membedakan mana jasa akuntansi dan jasa
instalasi komputer yang harus dikenakan PPh Psl 21 dan mana yang harus dikenakan
PPh Psl 23 bagaimana ya pa?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam/Naela
jawab
PPh 21 : wajib pajaknya perorangan
PPh 23 : wajib pajaknya bekerja Atas Nama perusahaan (pt/cv).
e-spt PPN mengisi PPnBM
selamat siang rekan-rekan
saya mau input PPnBM ke e-spt,tapi kenapa kolom nya tidak bisa diisi ya?
mohon bantuannya
terima kasihcoba ke setting ------> informasi wajib pajak -----> paling bawah checklist "wajib PPnBM".
semoga berhasil....
Selasa, 12 Februari 2013
perbedaan PPAJB dengan AJB
Mohon Sharingnya soal accounting
Apakah Nilai PPAJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) Asset bisa diakui sebagai Nilai Assets di Laporan Keuanganatau Harus tetep Senilai AJB asli
Sharing sedikit,.....
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
PPAJB ini di buat bisa o/ notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
PPAJB ini di buat bisa o/ notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.
penyesuaian fiskal
Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Wajib
Pajak bersifat komersial.
Untuk menghitung PPh harus mengikuti ketentuan
perpajakan (UU,PMK,Per Dirjen), biasa disebut ketentuan fiskal
Jika terdapat perbedaan penerapan maka WP harus
membuat penyesuaian shg penghitungan PPh telah sesuai ketentuan perpajakan.
Penyesuaian dilakukan terhadap biaya yang
menurut ketentuan fiskal tidak diperkenankan sebagai pengurang (non deductible
expense)
Penyesuaian fiskal dibagi menjadi PF positif
& negatif
cara menghitung PTKP
nK/3
P =
24.300.000
K = 2.025.000
3T = 6.075.000 = 3 x 2.025.000
32.400.000
nTK/2
P =
24.300.000
2T =
4.050.000 = 2 X 2.025.000
28.350.000
K/I/3:
P =
24.300.000
K =
2.025.000
3T=
6.075.000
Istri = 24.300.000
56.700.000
Langganan:
Postingan (Atom)