banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 24 Desember 2012
WAPU & kewajiban pemotongan pajak
Selamat Pagi Pa Arief dan Rekans,
Semoga semua dalam keadaan sehat.. salam sukses selalu...
Saya mau tanya soal hak dan kewajiban untuk perusahaan yg WAPU
Apa wapu tidak ada kewajiban memotong PPh atas pembelian jasa yang dia lakukan?
Saat ini perusahaan tmpt saya bekerja mengadakan kerjasama dengan PT. STACO untuk pekerjaan Jasa Konsultan,
Nah staff disana bilang kalo mereka WAPU, jadi PPN akan di pungut & disetor mereka, sedang untuk PPh katanya
itu bukan urusan mereka.
Yang saya mau tanyakan lagi pa, kalau ada perusahaan yg tidak mau memotong PPh atas pekerjaan jasa kami,
apa kami harus membayar dan melaporkan PPh atas penghasilan kami tersebut sendiri ke kantor pajak?
dan bagaimana aturan mengenai PPh yg disetor sendiri itu?
Terima Kasih banyak...
Best Regard
jawab :
jika si pemotong tidak melakukan pemotongan maka itu bukan salah kita, jadi jika memang belum dipotong maka :
1. dilaporkan saat kita menyampaikan spt tahunan (penghasilan usaha), maka pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan pembayaran pph kurang bayar (pph pasal 29)
2. jika bersifat final maka kita setorkan dan laporkan sendiri.
by kursus pajak tactic tax bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar