banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 24 Desember 2012
Pembetulan SPT masa PPN
Pak Arief,
Ada contoh transaksi :
Di bulan Januari 2012 PT. 'A' menerima Faktur Pajak masukan PPN dari PT. 'X' sebesar Rp 2 juta dan di laporkan di massa Januari 2012.
Di bulan November 2012 PT. 'A' menerima surat dari KPP bagian Sistem Informasi Pajak yang menyatakan bahwa Faktur Pajak dari PT. 'X' bulan Januari tsb tidak bisa dikreditkan karena PT. 'X' bukan PKP jadi tidak berhak membuat Faktur Pajak.
Yang jadi pertanyaan :
1. Apakah laporan PPN masa Januari 2012 PT. 'A' dibetulkan saja ? (catatan : PT. 'A' lebih bayar dari Jan - Nov 2012 sebesar Rp 150 juta)
2. Kalau laporan PPN masa Januari 2012 dibetulkan, berarti laporan PPN masa dari Februari sampai November harus dibetulkan juga ?
Atau
3. PT. 'A' tetap membayar PPN & bunga dari Jan - Nov, sebesar Rp 2.440.000 ?
4. Setelah PT. 'A' membayar, kemudian laporan PPN masa Januari - November 2012 dibetulkan ?
Hatur nuhun,
Abdi
jawab
Ikut memberi masukan. Perlu saya jelaskan lagi mengenai SPT lebih bayar
pada bulan Januari, yang lebih bayarnya dapat di kompensasikan ke bulan
November.( dengan catatan bulan Januari SPT sebelumnya kondisinya Kurang
Bayar dan setelah pembetulan jadi Lebih Bayar). Karena, SPT Jan
sebelum tdk ada yang dikompensasikan ke SPT bulan Pebruari.
Kalau melihat kondisi bahwa Januari - Nov adalah lebih bayar, saya
berpendapat bahwa pembetulannya harus dilakukan untuk SPT bulan Jan,
Feb, Mar, Apr, Mei, Jun, Jul, Agt, Sep, Ok dan Nov juga. Karena
tentunya jumah kompensasi lebih bayarnya akan berkurang disebabkan
nilai dari PM dikoreksi.
kalau saya buat ilustrasinya (misal) seperti ini:
SPT NORMAL
BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB)
JAN 30 40 0 10
FEB 30 30 10 10
MAR 30 40 10 20
APR 30 40 20 30
MEI 30 20 30 20
JUN 30 20 20 10
JUL 30 30 10 10
AGUST 30 30 10 10
SEP 30 30 10 10
OKT 30 30 10 10
NOP 30 30 10 10
Kalau di buat SPT Pembetulan maka, SPTnya menjadi:
SPT PEMBETULAN KET
BLN PK PM KOMPENSASI LB/(KB)
JAN 30 38 0 8 PM UTK BULAN JAN
FEB 30 30 8 8 BERKURANG JADI 38
MAR 30 40 8 18 KARENA ADA PPN YG
APR 30 40 18 28 TDK DIAKUI
MEI 30 20 28 18
JUN 30 20 18 8
JUL 30 30 8 8
AGUST 30 30 8 8
SEP 30 30 8 8
OKT 30 30 8 8
NOP 30 30 8 8
Demikian pendapat dari saya. Barangkali rekan-rekan yang lain punya
pendapat yang lebih tepat. trims
Josep Pramusinto
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar