banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 24 Desember 2012
Faktur pajak terbit saat hari libur
Dear Pak Arif Inspirator Bijak,
dan Rekan-Rekan yang Super...
Mohon pencerahannya
Kalau misal kami terima SPK untuk pekerjaan tgl 28 Des' 2012, berhubung kantor pemberi SPK akan tutup buku di tanggal 26 dan tgl 25 nya adalah libur
Jika kami buat faktur pajaknya tanggal 24 diperkenankan tidak ya?
Sementra pekerjaan blm terlaksana termasuk surat jalan dll, namun Nominal pekerjaan sdh tertera di SPK tersebut.
Terimakasih sebelumnya atas Sharing Ilmunya
Salam Super,
Ellis
jawab :
Jika pihak pemberi kerja adalah instansi swasta (bukan pemerintahan), maka faktur diterbitkan bersamaan dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak. Krn pihak pemberi kerja sdh membuat SPK kemungkinan mereka sdh membiayakannya. Maka yg lbh aman ibu terbitkan saja faktur pajaknya dan tdk ada masalah jika pas dgn hari libur. Tq
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar