Asswrwb..pak mau nanya tentang pajak di rumah sakit.swasta pak.lengkapnya gimana ya pak?tks pak
jawab :
PPh pasal 25 yg hrs dicicil tiap bulan atas laba usaha, akhir tahun me
lapor spt tahunan. kemudian jika hasil perhitungan sesuai laporan laba rugi yang telah disusun itu ternyata hasilnya pph kurang bayar maka dibayar kekurangannya
(PPh ps 29)
PPh ps 21 yg hrs dipotong atas gaji, upah, honor seluruh pegawai tetap juga bukan pegawai tetap (misalnya dokter tamu, yg tidak merangkap pegawai tetap)
PPh ps 23 atas jasa, sewa aktiva
PPh pasal 4(2) untuk jasa konstruksi, jika rumah sakit membangun gedung
adapaun PPN tidak terutang krn jasa kesehatan itu jasa tidak kena pajak , maka Rumah Sakit tidak perlu menjadi PKP, jika tidak menerima penghasilan lain di luar jasa kesehatan yang terutang PPN.
terima kasih
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar