Assalamualaikum, Mohon pencerahannya ya Pa Arif dan teman-teman
Begini,
jika perusahan kami melakukan transaksi dengan negara lain, dan
mengunakan jasa pengiriman, serta menuliskan biaya pengiriman di invoice
secara terpisah (di rinci), selain kena PPn dengan tarif 0 % apakan ada
potongan PPhnya ?
dan
kelengkapan apa saja yang harus di lengkapi dari sisi perpajakan nya,
mengingat jasa pengiriman tidak mengeluarkan bukti pengiriman expor
untuk kami.
Terima kasih
Regards,
Irnijawab
Atas jasa pengiriman barang terutang PPh 23 dan juga PPN. PPN nol persen itu utk ekspor barang kena pajak.
dokumen yg diperlukan untuk kegiatan ekspor adalah PEB, pemberitahuan ekspor barang. untuk jasa pengiriman karena kita yang memotong pph 23 maka kita yang harus buat bukti potongnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar