Terima kasih
JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB
terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar