Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
Hendra
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan
bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible
baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.
terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar