mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di german kewajiabn pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negri ,
trima kasih
JAWAB :
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong
pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara
indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg
terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan
domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar