dear pak arief,
pak perusahaan kami memanggil tukang untuk servis ac, pph yg harus kami potong pph 23 atau 21 ?
tarifnya berapa pak?
salam/ ifan
jika jasa dilakukan oleh orang pribadi maka dipotong pph 21 : tarif pph op x 50% x pembayaran jasa.
di aturan lama ada ketentuan jika op mempekerjakan pegawai maka bisa dipotong pph 23 dgn tarif 2%, nah di ketentuan baru itu tidak ada lagi. tapi beberapa wp masih menggunakan ketentuan ini.
di aturan lama ada ketentuan jika op mempekerjakan pegawai maka bisa dipotong pph 23 dgn tarif 2%, nah di ketentuan baru itu tidak ada lagi. tapi beberapa wp masih menggunakan ketentuan ini.
jika jasa dilakukan oleh wp badan maka dipotong pph pasal 23 dgn tarif 2%
trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar