Dear Pak Arif,
Saya mau tanya, saya jual tanah sawah senilai sekitar 167 juta Rupiah.
Bagaimana penghitungan PPh nya ya...?
Siapakah yang berkewajiban menyetor...? apakah penjual atau pembeli.
Karena pembeli berniat mau memotong senilai PPh tersebut.
Terimakasih atas jawabannya.
salam/HeriJawab
pajak atas jual beli tanah/bangunan.. itu dikenakan terhadap si penjual dan si pembeli,
bagi si penjual, dikenakan pph final dengan tarif 5% x harga transaksi =5% x Rp 167 juta = Rp 8.350.000,-
bagi si pembeli, dikenakan BPHTB dengan tarif 5% dari DPP = 5% x (Rp 167 jt - Rp 60 Jt) = Rp 5.350.000,- pengurang sebesar Rp.60juta itu tergantung peraturan daerah, karena BPHTB sdh menjadi pajak kota/kabupaten.
kewajiban pajak-pajak tersebut tentu dibebankan masing-masing, namun pada pelaksanaan teknisnya pajak tersebut bisa ditanggung di penjual atau si pembeli, bergantung kesepakatan diawal,,,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar