Siang temans,
Minta sharingnya dong,
Berdasarkan UU PPh pasal 9 (1) tentang biaya non deductable point e
menyebutkan bahwa "penggantian atau imbalan sehubungan dg pekerjaan
atau jasa yg diberikan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai......." jd
penyediaan makanAn dan minuman yg di peruntukan bagi semua pegawai itu
deductable expense, contohnya disini adalah biaya catering untuk
karyawan, apakah betul persepsi saya???
Apabila memang biaya catering dapat di biayakan, bagaimana bila kasusnya catering itu untuk expatriate yang tinggal di mess perusahaan?? Apakah itu deductable juga?
Apabila memang biaya catering dapat di biayakan, bagaimana bila kasusnya catering itu untuk expatriate yang tinggal di mess perusahaan?? Apakah itu deductable juga?
Mohon sharingnya teman2 yg di tempat kerjanya ada expatriate, apakah biaya makan mereka boleh di.biayakan??
Terima kasih/Hendra
jawab :
biaya makan untuk seluruh karyawan yg deductible adalah makan saat kerja
atau dimakan di tempat kerja, jika expatriate makan di rumahnya/mess
maka itu natura yg non deductible,tq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar