Halo semua,
Saya
bekerja di sebuah yayasan, dan yayasan ini merupakan yayasan yang
bergerak di bidang akademi sepakbola. Pertanyaan saya adalah :
1.
Kalau kami mau melakukan training melatih orang untuk menjadi pelatih
sepakbola, apakah penghasilan dari itu terkena pajak? Yang terkena
pajaknya, penghasilan atau profit dari training tersebut? Kalau iya,
pajak apa dan berapa persen?
2. Kita selalu menyewa lapangan
sepakbola setiap kali ada akademi karena belum punya fasilitas sendiri.
Apakah biaya penyewaan ini terkena pajak? Kami menyewa ke Secapa
(militer milik pemerintah), berarti yang harus memotong dan membayar ke
pemerintah siapa? Karena di pikiran saya, itu bukan penghasilan kami
tapi merupakan biaya.
Terima kasih atas bantuan nya.
Salam/Sicilia
JAWAB:
1. jika training itu kita yg menyelenggarakannya sendiri maka kita
menghitung pajak penghasilannya bersamaan dengan penyampaian spt tahunan
pph badan. jadi training bola ini memang usaha utama perusahaan.
seperti biasa kita menghitung laba (pd laporan laba rugi) juga menyusun
neraca
2. persewaan lapangan bola juga merupakan persewaan tanah dan
bangunan, maka terutang PPh pasal 4(2), dalam mekanisme yg umum, kita yg
bayar sewa harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai
sewanya. tetapi karena ini dengan pemerintah, maka bendahara pemerintah
yg akan menyetorkannya sendiri, tetapi kita minta bukti setoran pajaknya
tsb, sehingga kita bisa memberikan penjelasan kepada AR/pemeriksa
berkaitan dgn biaya sewa lapangan yang akan muncul dalam biaya (karena
pd dasarnya kita harus memotong pph)
terima
kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com