mr. arief & friends
pencoretan kolom di faktur pajak : (coret yang tidak perlu) pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin, apakah masih diwajibkan? kalo terlupa bagaimana ya ?
trm kasih
kang ajatjawab
(SE 151/PJ/2010 butir ke-8) :
"Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi
tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat"
tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat"
memang di aturan lama sangat ketat sampe2 tidak di coretpun cacat, tapi kini ternyata hal itu menyebabkan faktur pajak tidak cacat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar