Saat ini perusahaan saya sedang dalam pemeriksaan pajak, dan saya diminta untuk meyusun daftar nominatif, adakah yang punya contoh format daftar nominatif seperti apa?
# Yang termasuk ke dalam daftar nominatif sapa aja ya? apakah hanya daftar biaya nominatif untuk Biaya promosi sesuai di PMK no. 02/PMK.03/2010?ataukah ada yang lain?
jawab
mba Mira, ada beberapa jenis biaya yang secara aturan fiskal boleh diakui sebagai pengurang penghasilan bruto jika dilengkapi syarat tambahan yaitu daftar nominatif, biaya tsb. adalah :
1. biaya entertainment (biaya menjamu relasi bisnis)
2. biaya promosi
3. piutang tidak tertagih.
daftar nominatif untuk biaya promosi di dalamnya terkait data kegiatan promosi seperti tempat kegiatan promo, jumlah biaya, nama penerima biaya promosi dll
sedangkan utk biaya entertainment di dalam daftar
nominatifnya adalah nama orang penerima entertainment, nama
perusahaannya, jenis/bentuk entertainment, tempat entertainment, jumlah
rupiahnya.
demikian semoga dapat membantu. terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar