dear Pak Arif dan temen2 semuanya,
mau nanya
kalau semisalnya ada CV yang terdiri dari 2 divisi ( misalnya divisi A dan B, dimana kedua divisi ini berdiri sendiri2 tapi bergabung menjadi sebuah CV )
& kemudian sekarang divisi A mau keluar dan mendirikan PT baru, kira2 apa yg harus dilakukan ?
karena pastinya laporan keuangan jadi berubah, hanya lapkeu divisi B saja nantinya di CV.
dan data apa saja yang perlu dilaporkan yah?
untuk CV dan PT berada di KPP yang berbeda.
hatur nuhun,
Wulan Sumirah
Jawab :
setiap pendirian badan usaha baru seperti CV atau PT harus dilengkapi dgn akte pendirian usaha, masing-masing perusahaan harus memiliki npwp sendiri dan lapor spt sendiri. jadi divisi yg memisahkan diri harus membuat laporan keuangan sendiri nantinya, juga untuk pelaporan spt tahunannya.
Untuk pembuatan npwp silakan disiapkan akte pendirian usaha, photo copy KTP pimpinan perusahaan, keterangan tempat usaha, sehingga nantinya akan mendapat kartu NPWP perusahaan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar