Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya.. saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.. thanks sebelumnya
jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar