Mohon informasinya, apakah pembayaran pajak sewa bangunan yg pembayarannya diangsur selama 2 bulan boleh dibayarkan sekaligus di masa ccln bulan ke 1 atau harus sesuai jumlah pembayaran saja, terima kasih. > >
jawab
PPh pasal 4(2) dipotong saat mana yang lebih dahulu apakah saat pembayaran atau saat pembebanan sbg biaya. jadi meski dicicil jika sdh dibebankan sbg biaya maka sdh hrs dilakukan pemotongan PPh. trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar