Slamat siang Pak Arief,
Saya mau bertanya mengenai kurs yang digunakan pada saat pembuatan bukti potong
pph ps 23, apakah benar yang digunakan adalah kurs pajak pada saat faktur pajak
diterbitkan bukan kurs pada saat bayar...jika benar peraturan no berapakah yang
mengaturnya?
Trima kasih
tanggapan :
pasal 23 UU PPh ayat 1 tertulis seperti ini :
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah
jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak
yang wajib membayarkan.....
jadi penentuan kurs menurut saya berdasarkan kapan tanggal pembayarannya karena disitulah harus dipotong PPh 23.
trm kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar