Selamat Malam Pa,
Mau tanya mengenai biaya materai.
Contoh Kasus:
Setiap
kuitansi di atas Rp. 250.000,- kan harus ada Materai. Jika kita makan
di rumah makan (yang tidak mengenakan PB), dan mengunakan kuitansi/ bon
seadanya, seringkali mereka tidak menggunakan Materai, walaupun di atas
Rp. 250.000,-.
Hotel biasanya tidak mengenakan biaya materai, walaupun tarif hotel di atas Rp. 250.000,-
Pertanyaannya:
1. Siapa yang harus memberikan Materai? Yang Menjual/ yang membeli (jika si penjual tidak membubuhkan Materai)?
2. Apakah jika kita mendapatkan bon yang seperti ini akan di pertanyakan oleh petugas pajak? Padahal kita hanya memerima saja.
3.
Jika Ya, sanksi nya apa?
4. Bgaimana dengan contoh kasus Hotel?
Sebelumnya terima kasih untuk tanggapan nya.
tanggapan :
meterai 6000 untuk kisaran >1.000.000
tidak terutang bea meterai <=250.000Jika tidak dilunasi meterainya maka saat pemeriksaan tidak akan ditetapkan dalam SKPKB. Hanya saja secara aturan masih terutang bea meterai, jika terjadi kasus dan harus dijadikan bukti di pengadilan maka harus dilunasi meterai terutang tsb. dan akan dikenakan sanksi yaitu denda 200% dari bea meterai yg terutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar