mohon bantuan rekan-rekan...
PT A merupakan distributor pintu. PT A jual pintu (PT A juga
memasang pintu tersebut) ke bangunan yang dibangun oleh PT Adhi Karya
(AK).
PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) ke PT A sebesar 3 %
Apakah benar PT AK ini mengenakan PPh Ps 4 (2) tersebut?
terima kasih atas bantuan rekan-rekan semua.
Rgds, ch marbun
jawab
Akan tetapi sebaiknya si Pemotong mengkonfirmasi ke PT. A terlebih dahulu, apakah si PT.A mempunyai Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) atau tidak. Jika tidak ada  baru pengenaannya ke PPh Pasal 23 atas jasa lain yaitu jasa pemasangan/instalasi. Jika PT. KA langsung mengenakan PPh Final Pasal 4(2), akan tetapi tidak punya IUJK maka bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan oleh si PT.A. tapi jika punya IUJK, maka pada akhir tahun PPh Final Pasal 4(2) tersebut dapat dikreditkan.