Yth.Bapak Arif dan rekan rekan tactictax
Mohon bantuannya penjelkasan mengenai peraturan pemerintah no 46 tahun 2013
yang mengatur penerimaan bruto x 1 %
PPh pasal 25 apakah ditiadakan.bagaimana dengan pph 25 yang telah diangsur
dari bulan januari 2013 sd dgn bulan agustus 2013 ?
dan bagaimana cara perhitungan SPT Tahunan nya nanti
Terima kasih
Salam
Tedyjawab
1. jika perusahaan atau wp op beromset di bawah 4,8M setahun maka pembayaran pph 25 diganti jadi pph final 1%
2. masa jan-jun 13 akan diperhitungkan nanti di spt tahunan pph 2013 yg disampaikan maret 2014
3. perhitungannya tentu saja hanya 6 bulan penerimaan penghasilan masa jan - jul 13
4. jika masa juli yg seharusnya pph final ternyata masih bayar pph 25 maka segera lakukan permohonan pemindahbukuan ke KPP, nanti AR yang akan memprosesnya
terima kasih
www.inspiratorbijak.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar