pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing
posisinya di jerman kewajiban pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn
jasa luar negeri ,
trima kasih
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong
pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara
indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg
terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan
domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq
www.ariefrisman.comwww.inspiratorbijak.com
menyambung permasalahan dulu tentang biaya lawyer asing dari jerman dan dia menyerahkan skd ,tapi setelah
membaca p3b jerman indonesia,pada pasal 14 a,b, atas pekerjaan bebas,
menyatakan bahwa jasa teknik (hukum) merupakan pekerjaan bebas yang
hanya akan dikenakan pajak di negara jerman apakah kita di indonesia
tetap punya kewajiban membayar pph 26 dan melapor?
satu lagi //
Jika ada pinjaman luar negeri yg dijamin oleh penjamin
pinjaman yaitu "EH",maka akan timbul biaya atas jaminan
tsb, apakah betul dikenakan PPH 26 biaya jaminan tersebut?, berapa
tarifnya?
dan selain itu juga timbul biaya adm Bank (kl di
Indonesia biaya provisi bank)untuk pinjanman tersebut , apakah kita
dikenakan juga PPH ps 26 juga atas biaya adm bank tsb?berapa
tarifnya?
terima kasih..
jawab :
1 coba lihat lagi, biasanya jika pajak dikenakan di jerman ada batas jumlah harinya (time test)
2.
Pembayaran atas penjaminan tsb adalah penghasilan bagi Euler Hermes,
menurut saya itu objek PPh, maka wajib dipotong PPh ps 26, tarif umum
20% atau lihat lagi P3B nya.
sedangkan utk biaya provisi itu tidak dipotong PPh 26.
3. Untuk lebih memastikannya silakan bisa tanya kring pajak 500600 atau AR di KPP