Selamat Pagi Pak Arief dan rekan2 semuanya,Dikantor saya, ada satu transaksi penjualan yg sudah saya laporkan dibulan November yaitu PT A, skrg PT A minta diganti menjadi PT B (Anak perusahaannya). ketika saya input di Masa November pembetulan 1 kenapa tidak bisa dirubah ya ?
Mohon pencerahannya ya, Trims, Fitri
Jawab :
(coba-1) setahu saya kalau nomornya sama, itu tidak bisa di input bu walaupun nama ptnya beda. solusinya, ibu harus batalkan faktur pajak pt a tersebut dan buat faktur pajak baru dengan nomor baru dan pt b. nomor baru maksud saya nomor terakhir faktur pajak ibu. mudah-mudahan bisa membantu bu.
(Coba-2) mungkin saya mau memberi sedikit pendapat. apakah pada saat Bu Fitri akan mengganti data di Faktur Pajak Masukan, pada kolom Pembetulan Ke 0 sudah di rubah menjadi 1? bila belum mungkin itu permasalahannya Bu, sehingga npwpnya tidak bisa diganti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar