banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 21 Januari 2013
tunjangan pph 21
Mau nanya, kalau perusahaan punya kebijakan untuk membayar gaji diterima penuh oleh karyawan, maka diberi tunjangan pph , tetapi setelah saya coba hitung pake espt bayar pph jadi lebih besar dibanding dihitung tanpa tunjangan pph, brnar tidak ? penjelasan buat pihak direksi bagaimana ya..trimakasih.....
jawab
bedanya hanya di perlakuan atas pph 21 tsb. Jika diberikan dlm bentuk tunjangan pph 21 maka dpt dijadikan sbg biaya oleh perusahaan. Tentu saja jumlah pph 21 akan naik krn penghasilan pegawai jadi naik setelah ditambah tunjangan pph 21. Tq
eSPT PPN Problem
Selamat Pagi Pak Arief dan rekan2 semuanya,Dikantor saya, ada satu transaksi penjualan yg sudah saya laporkan dibulan November yaitu PT A, skrg PT A minta diganti menjadi PT B (Anak perusahaannya). ketika saya input di Masa November pembetulan 1 kenapa tidak bisa dirubah ya ?
Mohon pencerahannya ya, Trims, Fitri
Jawab :
(coba-1) setahu saya kalau nomornya sama, itu tidak bisa di input bu walaupun nama ptnya beda. solusinya, ibu harus batalkan faktur pajak pt a tersebut dan buat faktur pajak baru dengan nomor baru dan pt b. nomor baru maksud saya nomor terakhir faktur pajak ibu. mudah-mudahan bisa membantu bu.
(Coba-2) mungkin saya mau memberi sedikit pendapat. apakah pada saat Bu Fitri akan mengganti data di Faktur Pajak Masukan, pada kolom Pembetulan Ke 0 sudah di rubah menjadi 1? bila belum mungkin itu permasalahannya Bu, sehingga npwpnya tidak bisa diganti.
Mohon pencerahannya ya, Trims, Fitri
Jawab :
(coba-1) setahu saya kalau nomornya sama, itu tidak bisa di input bu walaupun nama ptnya beda. solusinya, ibu harus batalkan faktur pajak pt a tersebut dan buat faktur pajak baru dengan nomor baru dan pt b. nomor baru maksud saya nomor terakhir faktur pajak ibu. mudah-mudahan bisa membantu bu.
(Coba-2) mungkin saya mau memberi sedikit pendapat. apakah pada saat Bu Fitri akan mengganti data di Faktur Pajak Masukan, pada kolom Pembetulan Ke 0 sudah di rubah menjadi 1? bila belum mungkin itu permasalahannya Bu, sehingga npwpnya tidak bisa diganti.
eSPT PPN problem
Malam sahabat tactictax,terutama pada pa arif selamat malam pa arif,saya mau menanyakan tentang e-spt ppn waktu saya buka database ga bisa dibuka,apakah ada cara untuk membuka database tsb,soalnya kalau ga bisa dibuka saya harus menginput ulang dari awal januari, (Database ga bisa dibuka, masuk program ga bisa) mudah2an pa arif bisa bantu atau rekan2 lain yg bisa bantu,sebelumnya saya ucapkan terima kasih
JAWAB: (pak Josep)
Coba yg pertama : Coba program nya ∂î install ulang dgn versi yg baru, saya juga mengalami hal yg sama tp akhirnya database bisa dibuka kembaliCoba program nya ∂î install ulang dgn versi yg baru, saya juga mengalami hal yg sama tp akhirnya database bisa dibuka kembali.
Coba yang kedua :
Database y bisa dibuka,namun utk e-SPT 1111 tdk seperti e-SPT PPN tahun2 sebelumnya,di database nya tdk ada daftar faktur yg telah kita input sebelum nya.
Coba yang ketiga : lihat setting databasenya di setting ODBC data Source Administrator. atau bila tahu lokasinya bisa dilihat dulu langsung di drive mana. Barangkali database tersebut (tidak sengaja) terhapus, dipindahkan atau tidak sesuai. kalau terhapus mungkin bisa di cari di recycle bin.
Saran lain, bila perlu kita membuat back-up dari data yang telah diinput Di menu Tools=>Eksport data Faktur=> pilih masa yang akan di back-up=> lalu simpan di drive D atau E dalam 1 folder.. Nanti
bila perlu dapat kita import lagi data faktur yang telah di input.
JAWAB: (pak Josep)
Coba yg pertama : Coba program nya ∂î install ulang dgn versi yg baru, saya juga mengalami hal yg sama tp akhirnya database bisa dibuka kembaliCoba program nya ∂î install ulang dgn versi yg baru, saya juga mengalami hal yg sama tp akhirnya database bisa dibuka kembali.
Coba yang kedua :
Database y bisa dibuka,namun utk e-SPT 1111 tdk seperti e-SPT PPN tahun2 sebelumnya,di database nya tdk ada daftar faktur yg telah kita input sebelum nya.
Coba yang ketiga : lihat setting databasenya di setting ODBC data Source Administrator. atau bila tahu lokasinya bisa dilihat dulu langsung di drive mana. Barangkali database tersebut (tidak sengaja) terhapus, dipindahkan atau tidak sesuai. kalau terhapus mungkin bisa di cari di recycle bin.
Saran lain, bila perlu kita membuat back-up dari data yang telah diinput Di menu Tools=>Eksport data Faktur=> pilih masa yang akan di back-up=> lalu simpan di drive D atau E dalam 1 folder.. Nanti
bila perlu dapat kita import lagi data faktur yang telah di input.
Selasa, 15 Januari 2013
pph 21 atas uang pensiunan
Mohon pencerahannya mengenai pajak untuk karyawan pensiun,bagaimana cara perhitungannya?apakah sama seperti perhitungan pph 21?
Trims.
Cara penghitungannya sama dgn pegawai hanya saja yg berbeda adalah kalo utk pensiunan yg jadi pengurang namanya bukan biaya jabatan tp biaya pensiun,besarnya setahun Rp. 2.400.000. Tq
perpajakan untuk lembaga pelatihan
Dear pak arief
Pak saya mau tanya kalo tempat pelatihan dan kursus kewajiban pajak nya apa saja ? Terima kasih
Sama dgn usaha lain, ada kewajiban PPh badan, pph21 untuk pemotongan gaji tapi tdk terutang PPN, kec menyerahkan jasa pelatihan ke lembaga maka hrs dikukuhkan sebagai PKP
(pengusaha kena pajak)
Pph 22 tdk ada objeknya untuk usaha kursus, tetapi untuk pph 23 bisa saj melakukan pemotongan misal jika kursus tsb menyewa infocus,laptop dll, atau menggunakan jasa cleaning service.
trm kasih/ arief risman
Langganan:
Postingan (Atom)