banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Sabtu, 21 April 2012
BEA SISWA
selamat siang...mohon masukannya Pa Arif dan teman-teman...
kalau CSR dalam bentuk beasiswa bisa ato boleh engga dibebankan sebagai biaya?
bagi yg nerima itu dikenakan pajak ? terima kasih sebelumnya..(Tera hastini)
jawab
Jika dlm rangka CSR,maka biaya sumbangan yg mba maksud adalah dlm rangka pengembangan pendidikan dan itu diatur di pasal 6 (1) artinya dapat diakui sebagai biaya.namun mekanismenya adalah sumbangan pendidikan tsb dibayarkannya ke lembaga2 pendidikan yg sdh ber NPWP (badan).
sedangkan bagi yg nerima itu bukan objek PPh dgn syarat tertentu.
berikut jawaban lbh lengkap dari pak Deni (PT. KAI)ttg perlakuan bea siswa yg diterima oleh wp op.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 154/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008
TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Pasal 1
(1)
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a)
Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b)
Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
1. Pemilik;
2. Komisaris;
3. Direksi; atau
4. Pengurus,
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Menurut saya sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara penerima beasiswa dengan pemberi beasiswa, itu bisa dikecualikan dari objek pajak, dan bisa dibiayakan. apabila terdapat hub istimewa maka itu adalah objek pph 21 dan bisa dibiayakan (taxable, deductible).
Deny Eko Andrianto
PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Tax Division
Head Office - Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar