banyak yang bilang belajar pajak itu susah, banyak yang beranggapan belajar pajak itu bikin tegang, padahal mempelajari pajak itu mudah, memahami pajak itu bisa dilakukan dengan riang. Tac Tic Tax Training ; kursus pajak dengan metode taktis dan praktis memahami pajak ... learning tax can be fun .....
Mengenai Saya
- Kursus Pajak Tac Tic Tax
- alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833
Senin, 30 Juli 2012
kewajiban perpajakan pengusaha baru
Dear Pa arief & rekan2,
Apakah perusahaan baru berdiri dan baru terdaftar NPWP di bulan Mei 2012, belum memiliki pendapatan, dan kegiatan baru sekitar pra-operasi apakah sudah ada kewajiban PPH pasal 25? Mohon pencerahannya.
Regards,
Mira
jawab
Meski perusahaan belum memperoleh pendapatan namun utk pelaporan pph pasal 25 dan pph pasal 21 tetap hrs dilakukan. Utk PPN juga hrs tetap lapor spt masa jika kita sudah dikukuhkan sbg PKP (pengusaha kena pajak). Tq/Arief Risman
PPh pasal 26 atas bunga pinjaman ke LN
pa Arief & rekan alumni Tactic Tax
Kalau pembayaran bunga pinjaman kpd bank Luar negri apakah kena PPh juga pak? Terimakasih sebelumnya
jawab
Ya,kita harus memotong PPh pasal 26 dgn tarif 20 % atau tarif sesuai tax treaty (P3B= Perjanjian penghindaran Pajak Berganda)
tarif beda karena tak ber npwp
Assalamualaikum pak Arif,
Kalo pph psl 4(2) meski ga punya npwp, tarifnya tetap atau 100% lbh tinggi ya
pak?
jawab
Yg tarifnya jadi lebih tinggi adalah pph pasal 21,22 bendahara,23. sedangkan pph pasal 4(2)itu tetap meski tidak ber NPWP pihak yg akan kita potong penghasilannya dgn PPh pasal 4(2). Tq
kurs pajak atau kurs BI ?
Selamat Siang Pa Arief & Rekan2 TacTicTax,
Di perusahaan saya terdapat karyawan asing yang sudah tinggal lebih dari 183 hari, baru bergabung dengan perusahaan tempat saya kerja bulan Juni 2012 dan mendapat penghasilan netto sebesar 320.000 yen, PPh 21 ditanggung oleh perusahaan, dan kami bayar 320.000 yen pada karyawan tersebut menggunakan mata uang yen (ada account bank perusahaan khusus dalam mata uang yen). Yang ingin saya tanyakan,
bagaimana menghitung pph terutangnya? kurs yang digunakan apakah memakai kurs pajak(kemenkeu) atau kurs BI? mohon pencerahannya/Mira
jawab
Mba Mira, utk penghitungan pajak baik PPh maupun PPN/PPnBM menggunakan kurs menteri keuangan, kurs ini menggunakan KMK yg secara rutin diterbitkan oleh menteri keuangan (biasanya 2 mingguan). PPh ps 21 dipotong saat dibayarkan maka kurs yg digunakan adalah pd tgl tsb.
trm kasih
Arief Risman
Langganan:
Postingan (Atom)