Dear Pa Arif dan teman-teman semua,
saya mau minta bantuannya.
Kantor saya mau import barang. Saya bingung cara menghitung pajak PPH 22 nya.
Dari mana angka insurance dan Freight nya ?
sebagai informasi saya menggunakan broker pengiriman barang.
mohon bantuannya yah...
salam murni
saya mau minta bantuannya.
Kantor saya mau import barang. Saya bingung cara menghitung pajak PPH 22 nya.
Dari mana angka insurance dan Freight nya ?
sebagai informasi saya menggunakan broker pengiriman barang.
mohon bantuannya yah...
salam murni
Biasanya data CIF lengkap di PIB atau dokumen pemberitahuan impor barang ..
Mau menambahkan untuk masalah CIF, biasanya tergantung kepakatan dengan Suppliernya (CIF atau C n F), jadi nantinya dituangkan dalam PO atau Invoice dari Supplier LN, atas dasar tersebut diisikan ke PIB.
Kalau melalui jasa Kepabeanan/EMKL, mereka sudah bantu isi semua, ibu tinggal bayar pajaknya PPN, PPh ps22 Impor (API 2,5%, non API 7,5%), juga BM -nya (kecuali ada perjanjian antar negara, dibebaskan).
Biasanya EMKL bantu semuanya, sampai barang sampai di gudang ibu.
(Medi Sali Hidayat)
.(Medi Sali Hidayat)