Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Jumat, 05 April 2013

pph atas HIBAH

Pak mau tanya kalau hibah dikenakan PPh pasal berapa, batas minimalnya berapa juta, tarif nya berapa persen.
Terima kasih

JAWAB
hibah jika diberikan dari orang tua ke anak maka itu tidak terutang PPh (bukan objek PPh seperti halnya warisan, sumbangan dll)
 
jika aset yang dihibahkan tersebut dijual, apakah dikenakan pajak ?
jika dijual maka si penjual harus bayar pph final, sedangkan yg beli bayar BPHTB

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERPAJAKAN TOKO KELONTONG

Pagi pak Arif dan rekan2,

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan pajak toko kelontongan.

Misalkan Mr.A memiliki pekerjaan tetap di kantoran (gaji 10jt/buan). Dan dia memiiki usaha sampingan toko kelontongan (omset 150jt/bulan). Status K/2. Bagaimana perhitungannya ya,pak?
Mohon dibantu. Pajak apa saja yang harus dibayarkan?

JAWAB:

1. wp ini dianggap wp pengusaha tapi juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan maka spt yang diisi adalah 1770
2. untuk menghitung penghasilan dari usaha maka bisa dilakukan dengan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto
3. penghasilan dari pekerjaan digabung dengan penghasilan dari pekerjaan, adapun pph 21 yg telah dipotong oleh perusahaan dapat menjadi kredit pajak (pengurang pph terutang setahun) di spt tahunan 1770
4. lalu toko kelontong itu omset setahun sudah lebih dari Rp. 600 juta maka wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak shg wajib memungut PPN 10% dari setiap penjualannya, maka kewajiban bulanannya adalah memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, setor PPN ke kas negara, lalu lapor SPT masa PPN

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PERLAKUAN MESS KARYAWAN

Pagi teman teman,
Kalo pemberian fasilitas mess bagi karyawan termasuk biaya pemeliharaan dan penyusutan nya termasuk deductable expense??
Mohon sharing nya ya...
Terima kasih
Hendra
 
JAWAB:
1. fasilitas mess karyawan yg digunakan utk rumah/sehari-hari digunakan bersama keluarga itu merupakan kenikmatan, maka sifatnya non deductible baik penyusutan mess, pemeliharaan mess maupun listrik-air mess dll.
2. jika mess itu digunakan utk tempat diklat,hanya digunakan utk kepentingan diklat di perusahaan maka itu deductible expense.

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

PPH ATAS LAWYER ASING

pagi rekan rekan ,,
mohon sharenya apabila saya membayar lawyer asing posisinya di german kewajiabn pph pasal brp ? dengan tarif ? selain ppn jasa luar negri ,
trima kasih

JAWAB :
jika itu lawyer perorangan maka atas fee yg dibayar kita harus potong pph pasal 26, tarifnya adalah 20%, tapi jika ada perjanjian pajak antara indonesia dgn Jerman (P3B) maka tarifnya bisa disesuaikan dgn %tarif yg terdapat dlm perjanjian tsb, dgn syarat melampirkan surat keterangan domisili dari kantor pajak yg di jerman.tq

www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

JASA TRUCKING

Dear All,

Mohon penjelasannya,
1. apakah jasa trucking dipungut PPN ?
2. apakah setiap pemotongan pph 23, harus dipungut PPN ?

karena kebetulan perusahaan kita mengalami masalah dengan salah satu forwarder. mereka berpendapat bahwa atas jasa trucking jika di potong pph 23, maka harus ada ppn nya. apakah benar seperti itu?

terima kasih
Dai

JAWAB :
1. jasa trucking dianggap objek pph 23 berarti itu persewaan truk dan itu pun merupakan objek PPN.
2. yg bukan objek pemotongan PPh 23 adalah jasa angkutan, dan inipun bukan objek PPN (jasa tidak kena pajak)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com

BEKERJA DENGAN HATI

salam bijak....
sobat-sobat yg berbahagia, jika perusahaan anda rutin mengadakan in house training & mengundang fasilitator dari luar untuk meningkatkan kinerja & antusiasme pegawai dalam bekerja, maka saya merekomendasikan training "bekerja dengan hati".  Training ini disampaikan oleh hati-indonesia dengan master trainer bapak Ferdhy Febryan.
Pak Ferdhy ini juga alumni tactic tax dan ternyata pengarang buku best seller "bekerja dengan hati", "7 Heart leadership" dan beberapa buku lainnya yang diterbitkan Penerbit Gramedia grup.
Beberapa perusahaan besar yang telah menggunakan training ini diantaranya Bank Indonesia, PT. Telkom, Yogya Group, Saung Udjo, dan yang terakhir dilakukan adalah di PT. Indah Karya (beberapa pegawai PT. Indah Karya banyak yang alumni Tactic Tax).
Info lengkap tentang training ini silakan buka www.hati.co.id

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbjak.com

perpajakan untuk bisnis pelatihan

Halo semua,

Saya bekerja di sebuah yayasan, dan yayasan ini merupakan yayasan yang bergerak di bidang akademi sepakbola. Pertanyaan saya adalah :
1. Kalau kami mau melakukan training melatih orang untuk menjadi pelatih sepakbola, apakah penghasilan dari itu terkena pajak? Yang terkena pajaknya, penghasilan atau profit dari training tersebut? Kalau iya, pajak apa dan berapa persen?
2. Kita selalu menyewa lapangan sepakbola setiap kali ada akademi karena belum punya fasilitas sendiri. Apakah biaya penyewaan ini terkena pajak? Kami menyewa ke Secapa (militer milik pemerintah), berarti yang harus memotong dan membayar ke pemerintah siapa? Karena di pikiran saya, itu bukan penghasilan kami tapi merupakan biaya.

Terima kasih atas bantuan nya.
Salam/Sicilia
 
JAWAB:
 
1. jika training itu kita yg menyelenggarakannya sendiri maka kita menghitung pajak penghasilannya bersamaan dengan penyampaian spt tahunan pph badan. jadi training bola ini memang usaha utama perusahaan. seperti biasa kita menghitung laba (pd laporan laba rugi) juga menyusun neraca
2. persewaan lapangan bola juga merupakan persewaan tanah dan bangunan, maka terutang PPh pasal 4(2), dalam mekanisme yg umum, kita yg bayar sewa harus memotong pph pasal 4(2) sebesar 10% dari nilai sewanya. tetapi karena ini dengan pemerintah, maka bendahara pemerintah yg akan menyetorkannya sendiri, tetapi kita minta bukti setoran pajaknya tsb, sehingga kita bisa memberikan penjelasan kepada AR/pemeriksa berkaitan dgn biaya sewa lapangan yang akan muncul dalam biaya (karena pd dasarnya kita harus memotong pph)

terima kasih
www.ariefrisman.com
www.inspiratorbijak.com