Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Senin, 25 Februari 2013

PPN atau pajak restoran ?

Kalo kita beli makanan contoh di KFC, kita d pungut PPN 10% yg d akumulasikan dengan harga makanannya. Artinya KFC disini sebagai PKP yg wajib memasukan pajak atas barang yg dijualnya kpd kita sebagai orang pribadi. apakah betul demikian pak ?

jawab :
utk restoran itu terutang pajak restoran, masuk kelompok pajak daerah, pajaknya dipungut dispenda. jadi tidak terutang PPN, memang pengusaha restoran suka menuliskannya PPN, itu keliru. tq

PPN atas produk olahan

Assalamualaikum.

Pak arif dan Teman2 tac tic tax, minta di share peraturan penerbitan faktur pajak dong.

Saya lagi ada sedikit kendala di kantor terkait faktur pajak.
Perusahaan saya adalah manufacture.pengolahan makanan dari bahan baku kelapa.ada beberapa product turunannya yaitu tempurung,air kelapa,kulit ari dll.

Boss saya mempermasalahkan penerbitan faktur pajak untuk product turunan kami.

Kita jual product olahan kelapa ke PKP dengan faktur pajak.tapi pada saat jual tempurung itu ke perorangan.apakah wajib membuat faktur pajak?atau boleh dengan bukti penjualan saja.aturan pastinya seperti apa?

Langkah yg saya ambil adalah dengan tetap membuat faktur pajak sebagai bukti pajak keluaran.di espt saya input ke faktur yg digunggung.

Tapi boss saya tidAk yakin dengan apa yg saya lakukan.minta bantuannya ya pak arif.



Thanks & regards
Ana M


tetap memungut PPN mba, prinsipnya kan kita PKP, saat menjual barang produksi kita memungut PPN, juga aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual pun tetap dipungut PPN nya. jadi tindakan mba sdh betul

perpajakan atas reksadana


Selamat Pagi Pak Arif dan rekan-rekan tactictax.

Mohon pencerahannya atas pertanyaan di bawah ini.

Teman saya seorang WP OP melakukan investasi reksadana. Untuk pelaporan nya di SPT Tahunan seperti apa ya Pak? Lalu, adakah kewajiban perpajakan atas investasi reksadana ini? Apakah PPh nya final atau tidak?

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Verina

jika kita menerima penghasilan dari investasi reksadana di pasar bursa, itu dipotong pph final oleh pihak yg membayarkan/perusahaan penyelenggara reksadana, maka kita melaporkan penghasilannya di lampiran 1770 III.

sewa ruangan di hotel

 
dear pak arief,
 
pak saya mau tanya perusahaan kami menyewa hotel (kadang cottage) untuk mengadakan seminar dan pelatihan. kewajiban kami memungut pph 23 atau 4(2). sekalian sama peraturannya ya pak. nuhun
 
ifan

terutang pajak hotel dasar hukumnya UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah.
Jadi kita tidak memotong pph 23 atau PPh pasal  4(2).

pemotongan PPh 23 & romantikanya

 
Assalamualaikum wr wb
Selamat Pagi,

P' Arif & teman"
Mohon pencerahan nya yach...

Kondisi nya begini...pada bulan Jan 2012 perusahaan membayar dan melaporkan pph 23, misalkan nilai
dpp nya 20 jt  dan pph 23 yang di bayarkan 400 rb, di bulan feb 2013 ternyata baru ketahuan ada satu transaksi dengan "pt x" yang seharus nya di pot pph tetapi tidak ada pemotongan ( di bayar full) dan perusahaan tidak membuat bukti potong untuk " pt x "
(jadi seharus nya pada bulan jan 2012 pph 23 yg harus dibayarkan mis 420.000  dengan total dpp 21 jt), 
sekarang "PT X" meminta kepastian perusahaan akan memberikan bukti pot atau tidak )

dengan kondisi di atas apa yang sebaik nya di lakukan oleh perusahaan....???
dan apa konsekwensi nya jika perusahaan tidak membuat bukti pot....???

Terimaksih
Rgds,
Irni
 
PT. Harus memotong,melapor, dan membuatkan bukti potong pph 23.
Coba ibu bicarakan dgn lawan transaksinya, untuk mengembalikan pembayaran sejumlah pph 23 yg akan ibu setor.
Jika tidak mau, menurut saya itu menjadi resiko pt ibu, yg tdk memotong pada saat pembayaran.
Jika ibu tidak melaksanakan, maka jika pada saat pemeriksaan. Terdapat temuan dpp sebesar yg blm dibayar. Maka denda nya sebesar 100% / 2 kali lipat dari total pph 23 yg blm di bayar.

tanya lagi :
pihak "PT X" bersedia mengembalikan uang yang seharus nya di setor, selama bukti potong tersebut qt berikan, masalah nya transaksi ini terjadi di bulan Jan 2012, dan jika perusahaan membayar dan melaporkan nya di bulan feb 2013, berarti bukti potong di berikan di masa feb 2013....???

jawab :
1. Jika biaya tsb telah diakui ditahun pajak 2012, maka ibu harus buatkan bukpot di masa jan 2012 dgn pembetulan masa pph 23.
2. Jika bukpot dibuat di tahun 2013, maka begitu jg biaya nya harus diakui di tahun pajak 2013

setuju. mumpung spt tahunan 2012 belum dilaporkan, jika perusahaan mau menganggap transaksi biaya ini diakui di 2012, segera saja lakukan pelaporan spt masa pph 23, jika memang sebelumnya sdh ada pelaporan spt masa pph 23. paling kena sanksi bunga dari kpp karena telat memotong dan menyetorkan. yg penting kita sdh melakukan pemotongan atas biaya tsb.tq all.
 
 

beda pph pasal 21 dengan pph pasal 23

Selamat Pagi,
Pa Arief mau tanya kalau yang membedakan mana jasa akuntansi dan jasa
instalasi komputer yang harus dikenakan PPh Psl 21 dan mana yang harus dikenakan
PPh Psl 23 bagaimana ya pa?
Mohon penjelasannya, terimakasih
Salam/Naela

jawab
PPh 21 : wajib pajaknya perorangan
PPh 23 : wajib pajaknya bekerja Atas Nama perusahaan (pt/cv).

e-spt PPN mengisi PPnBM

selamat siang rekan-rekan
saya mau input PPnBM ke e-spt,tapi kenapa kolom nya tidak bisa diisi ya?
mohon bantuannya
terima kasih

coba ke setting ------> informasi wajib pajak -----> paling bawah checklist "wajib PPnBM".

semoga berhasil....

Selasa, 12 Februari 2013

perbedaan PPAJB dengan AJB

Mohon Sharingnya soal accounting
Apakah Nilai PPAJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli ) Asset bisa diakui sebagai Nilai Assets di Laporan Keuanganatau Harus tetep Senilai AJB asli

Sharing sedikit,.....
PPAJB (Perjanjian Pengikatan Akte Jual Beli) berbeda dengan AJB (Akte Jual Beli).
- PPAJB : belum terjadi transaksi jual beli tanah/bangunan, hal ini dilakukan untuk mengikat seseorang penjual o/ pembeli.
  PPAJB ini di buat bisa o/  notaris/PPAT dan biayanya tidak terlalu besar, dan PPAJB tidak dapat di gunakan u/ balik nama atas sertifikat tanah/bangunan. PPAJB ini juga biasanya digunakan apabila seseorang ingin melakukan balik nama atas tanah/bangunan yang namun ybs. belum mempunyai dana yg cukup u/ membayar PPH maupun BPHTB atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yg ada
- AJB : sudah terjadi transaksi jual beli, dan digunakan sebagai dasar u/ balik nama sertifikat tanah/bangunan (setelah membayar PPH  + BPHTB).
jadi PPAJB belum bisa diakui sebagai asset didalam laporan keuangan, karena belum ada pengalihan hak atas tanah/bangunan.

penyesuaian fiskal

Laporan Keuangan yang telah dibuat oleh Wajib Pajak bersifat komersial.
Untuk menghitung PPh harus mengikuti ketentuan perpajakan (UU,PMK,Per Dirjen), biasa disebut ketentuan fiskal
Jika terdapat perbedaan penerapan maka WP harus membuat penyesuaian shg penghitungan PPh telah sesuai ketentuan perpajakan.
Penyesuaian dilakukan terhadap biaya yang menurut ketentuan fiskal tidak diperkenankan sebagai pengurang (non deductible expense)
Penyesuaian fiskal dibagi menjadi PF positif & negatif

cara menghitung PTKP

nK/3
  P = 24.300.000
  K =   2.025.000
3T =   6.075.000 = 3 x 2.025.000
        32.400.000
nTK/2
P  = 24.300.000
2T =  4.050.000 = 2 X 2.025.000
        28.350.000
K/I/3:
P =     24.300.000
K =       2.025.000
3T=      6.075.000
Istri = 24.300.000
            56.700.000