Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Kamis, 26 April 2012

spt tahunan badan

Sore Pa.. klo batas akhir pembayaran SPT tahunan pph badan tggl brp ya? trus apa bedanya Madya sama Pratama pa? Dalam administrasi pelaporan sama aja kan? jawab Untuk SPT Tahunan Badan pelaporannya Akhir April dan bila kurang bayar, SSPnya harus di bayarkan sebelum SPT itu dilaporkan. Untuk Permohonan perpanjangan juga bisa (apabila laporan SPT Tahunan belum Selesai) 2 bulan dari bulan April, jadi sampai bulan Juni. Untuk pelaporan Administrasi di KPP Madya maupun Pratama sama saja mbak untuk batas akhir pelaporannya, hanya mungkin bedanya di KPP Madya Pelaporan SPT PPh Badan Tahunan harus memakai E-SPT. >

perpanjangan masa penyampaian spt tahunan

apa boleh ya pak laporan spt tahunan minta diperpanjang? trus bila kita meminta perpanjangan wktu,pajak kurang bayarnya dibayar dibulan ini atau bulan juni nantinya? jawab kita bisa membuat permohonan perpanjangan untuk laporan SPT nya. perpanjangannya dua bulan. Tetapi kita tetap memasukan laporan keuangan sementara dengan memakai formulir 1771 Y. Kita harus mencantumkan alasan kita kenapa kita memperpanjang laporan itu. Terhadap kurang bayar pada saat kita lapor memakai formulit 1771 Y, kita harus setor di bulan April.

tarif pajak penghasilan wp badan

Mohon infonya pak arief Tac Tic Tax, pengenaan tarif PPh badan yg berlaku di tahun 2012. trm kasih .... suryani
berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 - Pasal 17 Ayat 1 Huruf b (Tarif untuk tahun pajak sebelum 2010) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). - Pasal 17 Ayat 2 Huruf b Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010. - Pasal 31E Ayat 1 Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). contoh :
3. jika PT. ABC tahun 2011 memperoleh peredaran bruto Rp. 70.000.000.000 lalu setelah melalui penyesuaian fiskal diperoleh ph kena pajak Rp. 2.000.000.000 maka PPh terutang = 25% x 2.000.000.000 = Rp. 500.000.000

Sabtu, 21 April 2012

BEA SISWA

selamat siang...mohon masukannya Pa Arif dan teman-teman... kalau CSR dalam bentuk beasiswa bisa ato boleh engga dibebankan sebagai biaya? bagi yg nerima itu dikenakan pajak ? terima kasih sebelumnya..(Tera hastini) jawab Jika dlm rangka CSR,maka biaya sumbangan yg mba maksud adalah dlm rangka pengembangan pendidikan dan itu diatur di pasal 6 (1) artinya dapat diakui sebagai biaya.namun mekanismenya adalah sumbangan pendidikan tsb dibayarkannya ke lembaga2 pendidikan yg sdh ber NPWP (badan). sedangkan bagi yg nerima itu bukan objek PPh dgn syarat tertentu. berikut jawaban lbh lengkap dari pak Deni (PT. KAI)ttg perlakuan bea siswa yg diterima oleh wp op. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 154/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN Pasal 1 (1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. (1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. (1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : 1. Pemilik; 2. Komisaris; 3. Direksi; atau 4. Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. Menurut saya sepanjang tidak ada hubungan istimewa antara penerima beasiswa dengan pemberi beasiswa, itu bisa dikecualikan dari objek pajak, dan bisa dibiayakan. apabila terdapat hub istimewa maka itu adalah objek pph 21 dan bisa dibiayakan (taxable, deductible). Deny Eko Andrianto PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tax Division Head Office - Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1 Bandung

PPh 23 kapan dipotongnya

pak arief, saya sebagai penjual apakah harus melaporkan spt masa pph 23 yang dipotong dan dibayarkan atas nama perusahaan oleh si pembeli? dan ada pembayaran yang dicicil menjadi 2 termin dimana ppn nya sudah saya bayarkan semua, tapi si pembeli memotong pph 23 nya sebesar 2 % dari nilai cicilannya, jadi bukan dari total nilai penjualan saya. apakah itu memang dibenarkan? terima kasih jawab: Pembeli atau pengguna jasa berarti dia yg bayar jasa maka dia wajib memotong pph 23 lalu setor ke bank dan lapor spt masa pph23. Sedangkan PPh 23 dipotong mana yg lebih dulu antara pengakuan sbg biaya atau pembayaran.jd meski blm dibayar namun sdh diakui sbg biaya maka hrs dipotong PPh23. Trm kasih