Mengenai Saya

Foto saya
alamat : jalan Wastukencana 31 Bandung telepon 022.4221953 02292304833

Sabtu, 28 Januari 2012

transfer uang dari luar negeri ke rekening pribadi

Yth, Pak Arief dan rekan-2
pak mohon masukannya, sy punya teman yang rekening bank nya digunakan untuk menerima transfer uang dari luar negeri yang nilai nya rata-2 diatas 500jt. namun uang tersebut bukan dari hasil bisnis melainkan hanya teman biasa saja yang ikut transfer dan di transfer lagi ke rekening pihak ke 3 (lokal) yang sy tanyakan sbb
1. terhadap transaksi tersebut, apakah ada hubungannya dengan pajak
2. apakah nanti nya teman sy berurusan dengan BI
3. apa yang harus teman sy lakukan pak, jika harus berhubungan dengan pajak dan BI.

Terima kasih
Didi Sumadi

yth pak Didi
1. transaksi transfer uang ke rekening pribadi jika jumlahnya sangat besar akan terpantau oleh ppatk, dan bisa menjadi data untuk kasus-kasus tertentu. contoh kita ingat kasus Gayus juga rekening gendut pejabat negara
2. rekening bank perusahaan menjadi gambaran transaksi perusahaan (uang masuk dan keluar) sehingga sering dijadikan data untuk pemeriksaan pajak. Maka rekening perusahaan harus digunakan lebih hati-hati dan selektif, jangan dijadikan untuk ajang titip dana dari perusahaan lain.
3. jika sampai berurusan dengan pajak tentang rekening teman bapak tersebut, maka itu bisa dijadikan dasar bahwa itu adalah penghasilan yang diterima oleh yang bersangkutan. rekening bank bisa dibuka untuk pemeriksaan pajak setelah ada izin dari menteri keuangan.

terima kasih/arief risman

Kamis, 19 Januari 2012

Pajak Progresif (atas Pajak Kendaraan bermotor)

Pak Arif & Rekan2 Tactictac,

Saya ingin bertanya tentang Pajak Progresif :

1. Kapan mulai diberlakukannya ?
2. Yang dikenakan Pajak Progresif itu WP Pribadi saja atau WP Badan juga ?
3. Apakah hanya berlaku untuk kepemilikan ; motor, mobil dan rumah saja ?
4. Bagaimana / Berapa Tarifnya ?
5. Dimana saya bisa dapatkan peraturan pajaknya ?

Mohon infonya, terimakasih.
Peni

Jawab :
pajak progresif adalah salah satu cara dalam pengenaan tarif pajak. Progresif berarti % tase tarif pph naik demikian juga level atau lapisan yang terkena pajaknya. misalnya tarif pph OP : 5%, 15%, 25% dan 30%.
khusus untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, juga akan dikenakan tarif pajak progresif yaitu untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.
Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).
(sumber : kompas.com).
untuk daerah Jawa Barat kelihatannya belum diberlakukan bu.

trm kasih
Arief Risman.
087821222615

KLU (klasifikasi lapangan usaha)

tolong bantuannya Pk Arief dan rekan2,,

1. rekan2 apakah KLU kantor pusat harus sama dengan KLU yang di kantor cabang?
2. seandainya tidak sama apakah konsekuensi yang ditanggung menurut aturan perpajakan?
3. apabila perusahaan melakukan transaksi tidak sesuai KLU, apakah ada sangsinya?

thanks rekan2

salam/Kurniawan

jawab :
1. harus sama pak
2.yg penting kantor pusat harus memiliki KLU yg benar. contoh hal yg bisa berpengaruh misalnya untuk menghitung biaya penyusutan, penggolongan aktiva dikelompokan juga berdasarkan jenis usaha, jika ada kesalahan maka penghitungan biaya penyusutan bisa salah, efeknya penghitungan pph bisa menjadi salah pula.
3. transaksi silakan saja apapun, hanya saja nanti di laporan keuangan apakah itu menjadi penghasilan utama atau penghasilan di luar usaha, ini juga penting utk menetapkan tarif PPh (badan) karena didasarkan berdasarkan jumlah omset penghasilan yg utama.

silakan dikomentari oleh sobat semua
trm kasih
arief risman

Minggu, 15 Januari 2012

kapan saat pemotongan PPh ?

Mohon informasinya, apakah pembayaran pajak sewa bangunan yg pembayarannya diangsur selama 2 bulan boleh dibayarkan sekaligus di masa ccln bulan ke 1 atau harus sesuai jumlah pembayaran saja, terima kasih. > >

jawab
PPh pasal 4(2) dipotong saat mana yang lebih dahulu apakah saat pembayaran atau saat pembebanan sbg biaya. jadi meski dicicil jika sdh dibebankan sbg biaya maka sdh hrs dilakukan pemotongan PPh. trm kasih

Kamis, 12 Januari 2012

gross up pph pasal 21

Assalamualaikum wr.wb..
Selamat Siang Pak Arief..
Mohon maaf saya pak,mau bertanya mengenai perhitungan PPh 21-Fee Komisaris dengan menggunakan metode gross up.
Misal,seorang komisaris mendapat penghasilan (Fee) yang sifatnya berkesinambungan. Komisaris tersebut bukan sebagai karyawan. Setiap bulan Fee yang ditrerima sebesar Rp. 15 juta.Tunjangan PPh 21 setiap bulannya berapa ya pak?Bagaimana cara menghitungnya pak?
terima kasih...

jawab
wa alaikum salam wrwb mas Ajie
jika di gross up maka nilai fee-nya ditambahin dulu sebesar pajaknya.
utk fee yg diterima komisaris yg tidak merangkap sbg pegawai tetap, jika sifatnya berkesinambungan, pengenaan pph nya :
tarif pph pasal 17 x 50% x jumlah fee yg diterima
karena fee tiap bulan adalah 15juta. maka pph 21 = 5% x 50% x 15.000.000 = 2,5% x 15.000.000 (jika belum di gross up)
maka untuk mendapatkan angka fee setelah di gross up adalah :
15.000.000 / 97,5% = 15.384.615 (nilai fee yg baru), jadi pada saat dibayarkan ke komisaris nilainya tetap 15.000.000
hanya saja jika sampai bulan ke-7 atau ke-8 harus diperhatikan karena tarif akan terkena lapisan kedua yaitu 15%. silakan dihitung ulang dgn pola yg sama seperti di atas
trm kasih
ariefrisman@yahoo.com

perusahaan baru & kewajiban pajaknya

Ass Wr Wb,
selamat tahun baru Pa Arief, semoga tahun 2012 segalanya lebih baik.

Pa Arief mau tanya ,
PT A sudah memiliki akte pendirian dan NPWP sejak bulan Oktober 2011. tetapi TDP, SIUP dan SK Menteri Kehakimannya masih dalam poses (belum jadi) -> Apakah dari sisi Pajak, PT A tsb sudah boleh melakukan transaksi (penjualan/pembelian: pembayaran gajI; dlsb) ?

Terima kasih....

jawab
trm kasih bu Hani, sukses selalu
Jika sudah ber-NPWP, maka kewajiban pajak nya sudah harus dilakukan jika memang ada/muncul objeknya. misalnya jika membayar gaji maka ada kewajiban memotong pph 21, jika melakukan penjualan barang maka memungut PPN jika sdh PKP. dst.

Selasa, 10 Januari 2012

penandatangan spt

Tolong bantuannya pk Arief dan rekan2,,

Mulai masa Januari 2012 sebuah perusahaan cabang berencana untuk vakum atau tidak beroperasi lagi sampai waktu yang belum ditentukan, sehingga seluruh karyawan dikeluarkan. Yang menjadi pertanyaan :
1. Siapakah sebaiknya yang menandatangani SPT Masa (Nihil), soalnya penandatangan SPT sebelum adalah pimpinan yang mulai Januari 2012 sudah keluar, dan kalau pengurus yang di Akte posisinya di luar Kota.
2. Seandainya menunjuk Kuasa, syaratnya lumayan berat : (memiliki NPWP, sudah lapor SPT Tahunan Terakhir, menguasai peraturan perpajakan (brevet USKP, dll), adakah solusi lain?

salam

mas Kur untuk cabang yg tidak aktif tsb jika memang ke depan tidak akan lagi beroperasi, sebaiknya diajukan penghapusan NPWP cabang ke KPP pratama, sedangkan pelaporan spt masa jika memang di cabang tidak ada lagi orang yg ngurus urusan spt-nya maka bisa disiasati dgn mengirim spt masa pph 21 kantor cabang via pos saja, jadi yg tanda tangan tetap pengurusnya.
trm kasih

Senin, 09 Januari 2012

pemeriksaan pajak (Lebih Bayar)

Selamat siang Pa Arief,
Maaf pa ada yg mau saya tanyakan tentang SPT Tahunan PPh Badan, pd bln april kami menyampaikanSPT Tahunan PPh Badan dg status LB, tp sampai saat ini kami blm menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, setahu sy dg status LB biasanya didahulukan.
Kl boleh tahu, dr penerimaan lwt drop box apakah langsung ke pemeriksa pajak ataukah ke AR terlebih dahulu untuk diteliti?
Terimakasih sebelumnya.

Salam,
Widaningsih

jawab :
secara administrasi memang lewat seksi pelayanan kemudian ditatausahakan ke seksi pemeriksaan untuk dibuat SP3 (srt perintah pemeriksaan pajak), setelah itu baru kegiatan pemeriksaan dimulai. mungkin saat ini masih di seksi pemeriksaan.

Saya coba bagi pengalaman ya...
Selama ini persh tempat saya bekerja biasa kalo akan di periksa begini.
1. Biasa nya minimal akan ada pemberitahuan by phone ke WP
2. Tim pemeriksa visit ke lokasi(domisili) WP.
3. Pada saat di lokasi WP biasa Tim pemeriksa akan memyerahkan surat perintah pemeriksaan dan tim yang akan memeriksa.
4. Tim pemeriksa akan meminta data hardcopy maupun softcopy kepada WP sesuai dengan maksud pemeriksaan

Biasa nya sih klo sudah ada pemberitahuan seperti itu artinya SP3 nya sudah keluar , berarti hanya soal kesiapan tim pemeriksa saja untuk datang ke lokasi WP, bisa pada hari yang sama

persewaan tanah bangunan (PPN & PPh pasal 4(2))

Pak arif, sy icha dari BJB Cimahi,mau tanya, sy masih kurang paham soal PPN.
Begini critanya, bjb cimahi melakukan sewa tanah dan bangunan ke Tn.A (PKP), nilai sewa Rp.67.500.00,- pertanyaannya adalah :
1 brp jumlah uang yg hrs dikeluarkan bjb cimahi ?
2 brp ppn yg terutang ?
3 brp pph ps 4 ayat 2 terutang ?
4 siapa yg harus membayar dan melapor PPN ?
5 siapa yg harus membayar dan melapor PPh ps 4 ayat 2 ?
6 siapa yg mendapat faktur pajak dan siapa yg mendapat bukti potong ?
Mohon maaf pak banyak pertanyaan'y, trims..

jawab :
mba Icha
Tanah bangunan punya Tn. A (sudah PKP) disewakan ke BJB senilai Rp. 67.500.000 (ini pertahun apa per bulan mba ? )
1. BJB sebagai penyewa saat membayar uang sewa ke Tn. A harus memotong PPh pasal 4(2) dengan tarif 10%. selanjutnya BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) harus menyetorkan PPh-nya ke kas negara (bank atau kantor pos), lalu jangan lupa lapor spt masa PPh pasal 4(2) ke KPP. BJB sebagai pemotong PPh pasal 4(2) juga harus membuat bukti potong PPh pasal 4(2).
2. BJB sebagai penyewa merupakan pengguna maka dikenakan PPN 10% karena Tn. A sudah menjadi PKP, pastikan dulu jika ia PKP dengan meminta nomor pengukuhan pengusaha kena pajak, jadi saat kita membayar sewa 67.500.000 + 6.750.000 (PPN), kita berhak menerima faktur pajak PPN atas pungutan PPN tersebut. Tn. A sebagai PKP berikutnya wajib menyetorkan uang PPN ke bank, lalu wajib juga lapor SPT masa PPN
3. jadi besaran transaksi sbb :
nilai sewa 67.500.000
PPN 6.750.000
yg dibayar BJB 74.250.000
lalu BJB memotong pph pasal 4(2) 10% x 67.500.000
maka yg dibayarkan oleh BJB ke Tn. A adalah 67.500.000 (angkanya seperti tetap, tetapi dalam hal ini ada pungutan pajak2nya)

terima kasih
Arief Risman

kewajiban tahunan (2)

1. Pph21 diisi di form seperti yang diisi di setiap bulan kan pak? Trus untuk honor dan komisi jg isinya digabungkan di form pengisiian pph21 ya pak?
2. Pph badan itu pasal 25 badan ya pak? Jika dr bln juni 2001 sampe des,pph25 dilaporkn nihil,apa harus lapor juga pak?

jawab :
1, betul, ditambah 1721 I
2. meski pph 25 bulanan nihil, tetap lapor utk spt tahunannya karena mungkin saja telah diterima laba usaha selama setahun tersebut.

kewajiban tahunan (1)

Selamat siang pak arief dan rekan2 semuanya.. saya mau menanyakan tentang pajak pajak yang harus dilaporkan untuk ahir tahunan.
sebuah perusahaan yang baru aktif tahun 2011, apa saja yang harus saya laporkan untuk penutupan tahun 2011.. thanks sebelumnya

jawab :
1. SPT masa PPh pasal 21 (form 1721) atas gaji karyawan juga penghasilan lain seperti upah, honor, komisi kepada yg bukan pegawai, lapor paling lambat 20 Januari 2012
2. SPT tahunan PPh badan, paling lambat lapor akhir april 2012
3. kewajiban PPN, PPh 23, PPh ps 4(2) adalah kewajiban bulanan tetapi kita harus menyamakan data-data spt tersebut dengan laporan keuangan di PPh badan nantinya (equalisasi)
trm kasih

gross up pph 26

Pph ps 26
Siang Pak Arief dan rekan2.. Saya mau tanya kalo pph ps 26 apakah bisa di gross up seperti pph ps 21 ?? Barang kali ada rekan2 yg pernah mengalaminya.. Salam...

Balas :
bisa saja pak, jadi nilai honornya kita tambahkan dulu dengan pph 26 nya setelah kita potong maka yg akan diterima oleh orang asing itu nilai asli sesuai...

PPN eksport

Salam Pa Arif dan rekan-rekan...

bulan Juni lalu saya laporkan PPN dan ada eksport nya, karena transaksi dari Euro seharusnya saya pindahkan dulu ke USD (karena di PEB harus pakai USD) tapi saya tetap memasukkan nilai Euro tapi kursnya pakai kurs USD, hal ini baru disadari.. kira-kira saya perlu lakukan pembetulan tidak yah ?? trus apakah harus saya lakukan pembetulan pada bulan-bulan berikutnya atau hanya Juni saja ? (karena tidak pengaruh pada PPN masukan).

kalau saya melakukan pembetulan dari EURO di ke USD kan dahulu kurs USD nya saya ambil dari kurs pajak atau gimana?

buat yang sudah pengalaman eksport, mohon bantuannya juga yah,, karena saya masih bingung kadang.. :)

salam
Murni

Balas: [tactictax] PPN eksport

1. untuk pelaporan spt ppn, menggunakan mata uang rupiah, jika tadinya menggunakan euro, maka dapat dikurs-kan ke rupiah sesuai nilai yg tercantum dalam Keputusan menteri keuangan yg berkaitan ttg penetapan nilai kurs (setiap 1 minggu selalu terbit).
2. spt yang dibetulkan cukup bulan juni saja, jika memang tidak berpengaruh ke masa berikutnya (kurs-nya sdh sesuai)